Pemahaman HAM dari
beberapa perspektif teori berikut ini:
a. Teori hukum alam / teori hukum kodrat;
Teori
ini berpandangan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada
segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnya sebagai manusia.
b. Teori hukum Positif
Teori
ini muncul sebagai implikasi dari jaman enlightment diEropa pada abad 18 yang
memuat nilai-nilai dasar yang diambil dari tradisi ilmu alam yang menempatkan
gejala atau fenomena yang dikaji sebagai objek yang dapat dikontrol dan di
generalisasi sehingga kedepan dapat diramalkan.
c. Teori Universal
Teori
ini menjadi kekuatan pendorong bagi pemahaman baru tentang universalitas HAM.
d. Teori Relativisme Budaya
Teori
ini berpandangan bahwa HAM harus diletakkan dalam konteks budaya tertentu dan
menolak pandangan adanya hak yang bersifat universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar