Senin, 24 Februari 2014

Teori hukum alam, positiv, universalisme, relativisme budaya

 

Pemahaman HAM dari beberapa perspektif teori  berikut ini:
 
 
a. Teori hukum alam / teori hukum kodrat;
Teori ini berpandangan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnya sebagai manusia.
 

b. Teori hukum Positif
Teori ini muncul sebagai implikasi dari jaman enlightment diEropa pada abad 18 yang memuat nilai-nilai dasar yang diambil dari tradisi ilmu alam yang menempatkan gejala atau fenomena yang dikaji sebagai objek yang dapat dikontrol dan di generalisasi sehingga kedepan dapat diramalkan.
 
c. Teori Universal
Teori ini menjadi kekuatan pendorong bagi pemahaman baru tentang universalitas HAM.
 
d. Teori Relativisme Budaya
Teori ini berpandangan bahwa HAM harus diletakkan dalam konteks budaya tertentu dan menolak pandangan adanya hak yang bersifat universal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar