Jumat, 28 Februari 2014

Materi Antropologi Hukum III

 
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.


Beberapa pengertian Antropologi Hukum dalam budaya menurut Pospisil
• Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang berkembang.
• Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
• Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
• Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami


Disiplin Antropologi Hukum
Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.
Metode penelitian Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum.
Disiplin hukum mencakup, antara lain:
1. Ajaran yang menentukan apakah sebaiknya atau seharusnya dilakukan (perspektif), maupun
2. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan (deskriptif) dalam hidup.
3. Ajaran-ajaran dalam dogmatik hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.


Sifat Disiplin Hukum
Disiplin Hukum yang bersifat riil adalah Obyek Ilmu Kenyataan Hukum, yaitu : Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan Alam.
Disiplin Hukum yang bersifat ideal adalah bersumber dari Filsafat Etika, Filsafat Estetika, dan Filsafat Logika.
Ruang lingkup Filsafat Etika dan Filsafat Estetika adalah Nilai, Asas, dan Kaidah.
Sifat Antropologi Hukum
1. Interdisipliner, yaitu saling membantu dan mendukung dalam menyelesaikan sesuatu,
2. Interdependensi, yaitu saling memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan lainnya.


3 (tiga) pendekatan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum
1. Pendekatan Holistik (menyeluruh), yaitu mengaitkan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG),
2. Pendekatan Legal Centralism Approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
3. Pendekatan Comparative Method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar