Jumat, 28 Februari 2014

Materi Hukum Perdata II

Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian 
Hukum Perdata 
BAB II 


Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian


1. Pengertian Perjanjian Umumnya
Pasal 1313 KUHPer : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau loebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Kelemahan Pasal 1313 KUHPer :
• Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja
Harusnya bukan “mengikatkan diri” namun “saling mengikatkan diri”
• Kata perbuatan juga tanpa konsensus, perbuatan termasuk juga tindakan : Mengurus kepentingan orang lain, perbuatan melawan hukum.

2. Pengertian Perjanjian Terlalu Luas

Dalam perjanjian kawin, disyaratkan ikut sertanya pejabat tertentu, sedang perjanjian dalam pasal 1313 KUHPer “adalah hubungan antara debitur dan kreditur, tidak diwajibkan ikut sertanya pejabat tertentu”

3. Tanpa Menyebut Tujuan
Dalam perumusan pasal itu, tidak disebutkan apa tujuan untuk perjanjian sehingga pihak-pihak mengikatkan dirinya itu tidaklah jelas maksudnya untuk apa.

4. Perbedaan Jenis-Jenis Perjanjian
• Perjanjian Timbal balik : Perjanjian dimana kedua belah pihak timbul kewajiban pokok, prestasi kedua belh pihak kira-kira seimbang.
• Perjanjian Timbal balik tidak sempurna : Salah satu pihak timbul prestsi pokok sedangkan pihak lain ada kemungkinan untuk kewajiban sesuatu tanpa dapat dikatakan dengan pasti bahwa kedua prestasi itu adalah seimbang.
• Perjanjian Sepihak : Hanya salah satu pihak saja yang punya kewajiban.

• Perjanjian dengan alas hak yang membebani : Perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu selalu ada kontra prestasi dari pihak lain, kedua prestasi itu saling berhubungan
• Perjanjian dengan Cuma-Cuma : salah satu pihak saja yang menerima keuntungan.
• Perjanjian timbal balik selalu : perjanjian dengan alas hak yang membebani tetapi tidak sebaliknya

• Perjanjian Kebendaan : Perjanjian untuk menyerahkan hak milik / eigendom
• Perjanjian obligatoir : Perjanjian yang menbimbulkan perikatan yang meletakan kewajiban kepada kedua belah pihak, perjanjian ini mengikat untuk menyerahkan suatu benda sedangkan pada perjanjian kebendaan adalah penyerahan benda serta hak miliknya kepada pihak lain

• Perjanjian Konsensuil : Perjanjian berdasar kesepakatan
• Perjanjian riil : Perjanjian yang terjadi tidak hanya berdasarkan kesepakatan tetapi ada penyerahan nyata

Perjanjian Yang Sifatnya Khusus :
• Perjanjian Liberatoit : Perjanjian untuk membebaskan suatu kewajiban yang sudah ada (pembebasan hutang, pembaharuan hutang
• Perjanjian Penetapan : Perjanjian untuk menetapkan apa yang menurut hukum akan berlaku antara para pihak tanpa ada maksud untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban yang baru
• Perjanjian untung-untungan : Perjanjian yang spekulatif, salah satu pihak ada kewajiban yang tetap dengan harapan adanya kemungkinan akan menerima keuntungan (asuransi)
• Perjanjian Hukum Publik (publiekrechttelijk) : Perjanjian yang seluruhnya atau sebagian dikuasai oleh hukum publik


5. Perjanjian bernama, Perjanjian tidak bernama dan Campuran
Perjanjian dinyatakan bernama atau tidak bernama berdasarkan apakah ia diatur dalam undang-undang atau tidak.

6. Berlakunya Perjanjian Diatur dalam pasal 1315, 1318 dan 1340 KUHPer
• Perjanjian berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.
• Perjanjian berlaku bagi para ahli waris dan mereka yang memperoleh hak
• Perjanjian berlaku bagi pihak ketiga

Syarat-syarat perjanjian (pasal 1320) :
• Sepakat mereka yang mngikatkan dirinya
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal

Arti penawaran bebas :
• Penawaran yang dapat dicabut biasa ( sedikit pengikutnya )
• Undangan untuk penawaran (banyak pengikutnya)
• Penawaran dengan hak untuk masih dapat mencabut kembali setelah diterima

Indikator suatu Kesepakatan terjadi atau perjanjian ditutup :
• Teori pernyataan : Saat yang menerima tawaran menulis surat yang menyatakan bahwa ia menerima tawaran itu
• Teori pengiriman : saat surat dikirim kepada yang menawarkan bahwa tawarannya diterima (verzendtheorie).
• Teori pengetahuan : saat yang menawarkan mengetahui bahwa tawarannya diterima (vernemingstheorie)
• Teori penerimaan : saat yang menawarkan betul-betul mengetahui dengan menerima jawaban bahwa tawarannya diterima
• Teori pengetahuan uang obyektif : Yang menawarkan secara obyektif mengetahui yaitu menurut akal yang sehat dapat menganggap bahwa yang menerima tawaran itu telah mengetahui atau telah membaca surat dari yang menawarkan
• Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) : saat yang menerima tawaran itu percaya bahwa tawarannya itu betul yang dimaksud.

Simulasi (Perjanjian pura-pura)
Perbuatan dimana dua orang atau lebih keluar menunjukan soelah-olah terjadi perjanjian, namun sebenarnya secara rahasia mereka setuju bahwa perjanjian yang nampak itu tidak berlaku.
Macam Simulasi :
• Simulasi mutlak : Hubungan hukum antara mereka tidak ada perubahan apa-apa. Contoh : perjanjian jual beli tapi tidak terjadi perubahan hak milik atas barang
• Simulasi relatif : Dengan perjanjian pura-pura terjadi hal lain. Contoh : Perjanjian jual beli padahal perjanjian hibah

Cacad Kehendak (Wilsgebrek)
Cacad dalam persesuaian kehendak dalam perjanjian karena salah satu pihak tidak dapat mengemukakan kehendaknya secara murni (karena kekhilafan, penipuan atau paksaan)

Kekhilafan (kesesatan)
Keadaan dimana seseorang yang dalam suatu persesuaian kehendakmempunyai gambaran yang keliru mengenai orangnya dan megenai barangnya

Syarat kekhilafan :
• Dapat diketahui
• Dapat dimaafkan

Paksaan (pasal 1323 – 1324 KUHPer)
Segala ancaman baik kata-kata atau tindakan.
Orang yang dibawah ancaman maka perjanjiannya dapat dibatalkan

Penipuan
Perjanjian yang dilakukan dengan penipuan dapat dibatalkan
Bedanya dengan paksaan ialah bahwa ia sadar bahwa kehendaknya itu tidak dikehendaki, bahwa orang tidak menghendaki tetapi ia harus mau. Sedangkan dalam penipuan kehendaknya itu keliru.

Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence)
Pengertian menurut BW : Menyalahgunakan keadaan di samping paksaan dan penipuan sebagai alasan untuk membatalkan suatu perbuatan hukum.
Dianggap sebagai cacad kehendak yang ke empat berdasarkan analogi dari paksaan, kekhilafan dan penipuan. Namun H.R menganggapnya sebagai sebab yang tidak diperbolehkan /tidak halal


7. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Tidak cakap (Onbekwaam) : Orang yang umumnya berdasar ketentuan UU tidak mampu membuat sendiri perjanjian dengan akibat hukum yang lengkap (belum dewasa, sakit jiwa dll)
• Tidak berwenang (Onvevoegd) : orang itu cakap tetapi ia tidak melakukan perbuatan hukum tertentu

Menurut pasal 1330, tak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
• Orang-orang yang belum dewasa
• Mereka yang dibawah pengampunan
• Perempuan dan lain-lain


8. Suatu Sebab yang Halal
Jika suatu perjanjian tidak didasari oleh sebab yang halal maka suatu perjanjian dianggap batal. Dalam pasal-pasal 1335, 1357 terdapat sebab yang bermacam-macam yaitu : tanpa sebab, sebab yang halal, sebab yang palsu dan sebab yang tidak halal.


9. Tentang Akibat dari Perjanjian
Semua perjanjian yang dibuat secara syah adalah mengikat pihak-pihak dalam perjanjian


10. Pasal 1338 berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Menurut Rutten, azas-azas hukum Perjanjian yang diatur dalam pasal 1338 yaitu :
• Azas konsensualisme : Azas Perjanjian yang dibuat itu pada umumnya bukan secara formil tetapi konsensual, artinya perjanjian itu selesai karena persesuaian kehendak atau konsensus semata-mata
• Azas kekuatan mengikat dari perjanjian : azas bahwa pihak-pihak harus memenuhi apa yang tlah dijanjikan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
• Azas kebebasan berkontrak : Orang bebas membvuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan isi, berlakunya dan syarat-syarat perjanjian, dengan bentuk tertentu atau tidak dan bebas memilih undang-undang mana yang akan dipakainya untuk perjanjian itu.


11. Azas itikad baik dan Kepatutan
Pasal 1338 ayat 3 : Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
Pasal 1339 : Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan kebiasaan atau undang-undang.
Perjanjian itu tidak hanya ditentukan oleh para pihak dalam perumusan perjanjian tetapi juga ditentukan oleh itikad baik dan kepatutan, jadi itikad baik dan kepatutan ikut pula menentukan isi dari perjanjian itu (Pitlo, 1974:223)


12. Perubahan Keadaan
Putusan MA RI Tanggal 27 April 1955, 11 Mei 1955, 22 Mei 1955

1/2x ((jumlah uang x harga emas sekarang) / harga emas dulu))

materi hukum Perdata I

Dasar Hukum Peikatan 
Hukum Perdata
BAB I

 
Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian

1.      Definisi Hukum Perikatan
Buku III KUHPer : Suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu

 2.      Subyek Hukum Perikatan
 Kreditur :
Pihak yang aktif.
Yang meminjamkan uang
Dapat melakukan tindakan terhadap debitur
Dapat berganti sewaktu-waktu kecuali penyerahan piutang atas nama.
Pengganti kreditur memiliki kwalitatif dari kreditur yang lama
 Debitur :
Pihak yang pasif
Yang dipinjamkan uang
Tidak dapat berganti orang tanpa ada persetujuan kreditur
 




 3.      Obyek Perikatan
Prestasi : Debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. 
Wujud prestasi (Pasal 1234) :
Memberi sesuatu : Kewajiban untuk memberi atau menyerahkan sesuatu, juga termasuk merawatnya
 Berbuat sesuatu : Melakukan suatu perbuatan yang positif
Tidak berbuat sesuatu : Tidak melakukan sesuatu yang telah dijanjikan


 4.      Eksekusi Riil
 Pengertian : Saat dimana kreditur yang memiliki hak-hak tertentu menuntut kepada hakim agar dengn putusannya memaksa debitur untuk memenuhi prestasinya.
 Kondisi saat eksekusi riil dimungkinkan :
Dalam hal prestasi memberi sesuatu, baik hak eigendom, hak bezit atau menikmati suatu kebendaan.
Jika dalam hal benda tidak bergerak atau kapal yang membutuhkan balik nama dan debitur menolak melakukan balik nama maka Kreditur dapat meminta putusan hakim untuk membaliknamakannya (Pasal 318 ayat 2 KUHD)
 Dalam hal prestasi berbuat sesuatu yang tidak melekat pada pribadi debitur (Misalnya : pelukis, penyanyi dll)

Dalam hal prestasi untuk tidak melakukan sesuatu.
 Jika eksekusi riil tidak dimungkinkan, krditur dapat menuntut uang pemaksaan (dwangson) atau pengganti kerugian

 5.  Hak Perorangan dan Hak Kebendaan
 Hak Kebendaan : Hak mutlak atas suatu benda yaitu yang dapat dipertahankan terhadap siapapun dan mempunyai “DROIT DE SUITO”
 Contoh Sesuatu yang memiliki hak perorangan dan hak kebendaan secara langsung :
Hukum agraria : hak kebendaan tetapi mempunyai sifat perorangan yang kuat
Sewa-menyewa : Hak perorangan yang mempunyai yang mempunyai sifatsifat hak kebendaan

Hak kebendaan selalu dalam keadaan diam, hak perorangan bermaksud untuk bergerak. Pemilik benda adalah pemilik, jika pembeli ingin menjadi pemilik maka ia harus engadakan perjanjian jual beli dan kemudian harus ada penyerahan.
Hanya terhadap perikatan yang prestasinya tidak berbuat sesuatu maka hak perorangan bermaksud untuk tetp dalam keadaan diam.

 6. Pembagian Buku III KUHPer
 Bab I   : Tentang Perikatan dalam umumnya
Bab II  : Tentang perikatan yang dilahirkan dari perjanjian
Bab III  : Tentang perikatan yang dilahirkan dari undang-undang
Bab IV   : Tentang hapusnya perikatan
Bab V – XVIII : Tentang bagian khusus dari hukum perikatan

 7. Sumber Sumber Perikatan
Perikatan (Pasal 1233)
 Perikatan bersumber dari : Perjanjian (ps 1313) & Undang-undang (ps 1352)
UU bersumber dari : Undang-Undang dan perbuatan manusia (ps 1353) & Undang-undang melulu ( 104 & 625 )
UU & perbuatan manusia bersumber dari : Perbuatan yang menurut hukum (ps 1354 & 1359) & perbuatan melawan hukum ( 1365)

 8. Kesalahan
 Unsur adanya kesalahan :
Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesalkan
Debitur dapat menduga akibatnya
Obyektif : Manusia normal dapat meneduganya
Subyektif :  Hanya ahli yang dapat menduganya
Dapat dipertanggung jawabkan

 9. Wanprestasi
Bentuk-bentuk wanprestasi :
Tidak memenuhi
Terlambat
Tidak sesuai
 Akibat Wanprestasi
Debitur Harus :
Mengganti kerugian
Benda yang dijadikan obyek dari perikatan sejak saattidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur
Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbal balik, kreditur dapat minta pembatalan perjanjian

Kreditur dapat pula menuntut :
Pembatalan perjanjian
Pemenuhanperjanjian
Pengganti rugian
Pembatalan dan pengganti rugian
Pemenuhan dan pengganti rugian
 Pernyataan lalai (ingebrekestelling, sommasi) adalah :
Pesan dari kreditur kepada debitur yang menerangkan kapan  selambat-lambatnya debitur diharapkan memenuhi prestasinya
 Pernyataan lalai tidak diperlukan apabila :
Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali maka pernyataan lalai tidak diperlukan. Kreditur langsung minta ganti kerugian
Dalam hal debitur terlambat memenuhi prestasi maka pernyataan lalai diperlukan, karena debitur dianggap masih dapat berprestasi
Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat pernyataan lalai perlu, tetapi Meijers berpendapat lain apabila karena kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian yang positif (positive contractbreuk), pernyataan lalai tidak perlu

 10. Pengganti Kerugian, bentuk dan unsur-unsurnya
Pengganti kerugian untuk kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi menurut pendapat umum hanya dapat diganti dengan uang.
 Kerugian terdiri dari dua unsur : nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi, dan keuntungan yang tidak diperoleh (lucrum cessans) meliputi bunga.
 Jumlah dari Pengganti Kerugian
Pihak-pihak dapat menentukan sendiri jumlah pengganti kerugian sesuai pasal 1249
UU juga menentukan dengan tegas, yaitu yang tersimpul dalam pasal 1250 disebut bunga yang moratoir
Jika pihak-pihak tidak menentukan jumlah pengganti kerugian dan UU tidak menentukan dengan tegas, maka jumlah pengganti kerugian ditentukan sedemikian besarnya sehingga kekayaan dari kreditur harus sama seperti jika kreditur telah memenuhi kewajibannya


Kerugian Materiil dan Immateriil
Materiil : dapat dinilai dengan uang
Immateriil : rasa takut, penderitaan batin, sakitnya badan ( dapat digugat berdasarkan pasal 1365)


Syarat Pengganti kerugian
Kerugian yang dapat diduga lebih dahulu atau seharusnya dapat diduga lebih dulu pada waktu perikatan timbul
Kerugian yang merupakan akibat langsung dan seketika dari wanprestasi
Pembatasan Pengganti Kerugian
Kerugian harus dapat diduga lebih dahulu dan merupakan akibat langsung dan seketika dari wanprestasi. Syarat dapat diduga akan hapus apabila ada kesengajaan(arglist) dari debitur.
Apabila kerugian yang timbul disebabkan oleh wanprestasi dan juga kesalahan dari kreditur, dwbitur hanya wajib mengganti kerugian sebagian
Kerugian wajib untuk membatasi kerugian itu sepanjang dimungkinkan dan patut dapat diharapkan dari padanya
Pembuktian
Kreditur yang menuntut pengganti kerugian harus menetapkan dan membuktikan bahwa debitur melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian pada kreditur.
 Bunga (interessen)
Bunga Konvensional (conventionele interessen)
Bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian
Bunga Konpensatoir (conpensatoire Interessen)
Bunga yang tidak diperjanjikan lebih dulu, terdiri dari :
Bunga Morotair : Bunga yang konpensatoir apabila debitur mengenal sejumlah uang tidak tepat dalam memenuhi kewajibannya (Pasal 1250)
Bunga Tidak Morotair : Debitur tidak mengenai sejumlah uang tetapi debitur tidak tepat dalam menyerahkan barangnya hingga menimbulkan bunga yang harus diganti oleh debitur


Penyimpangan dalam menghitung bunga moratoir yang tercantum dalam pasal 1250 :
Jika kreditur menderita lebih dari atau kurang dari 6% tetap mendapat pengganti bunga 6% setahun
Bunga mulai berjalan sejak debitur digugat dimuka hakim kecuali kreditur telah menentukan dalam sommasinya bahwa bunga mulai berlaku segera setelah waktunya lampau (wanprestasi). Ini menyimpang, karena menurut peraturan umum,  bunga mulai diperhitungkan sejak debitur wanprestasi

 11. Bunga yang Berbunga.
 Pasal 1251 KUHPer : Bunga dari bunga pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga baik, karena suatu permintaan di muka pengadilan, maupun karena persetujuan yang khusus asal saja permintaan atau persetujuan tersebut mengenai bunga yang dibayar untuk satu tahun”
Pasal 1251 melindungi debitur karena melarang dijanjikannya perjanjian tentang bunga okok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga kecuali karena suatu permintaan dimuka pengadilan atau karena suatu perjanjian khusus asal saja suatu permintaan itu atau suatu perjanjian khusus itu mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun
Tetapi dalam putusan 1 Mei 1974 berdasarkan praktek perbankan terhadap bunga yang berbunga ini menurut kebiasaan dapat juga mengenai bunga yang harus dibayar untuk enam bulan.. Sangat bertentangan dengan Undang-undang

 12. Keadaan Memaksa (Overmacht, Force Majeure)
 Syarat untuk Keadaan memaksa / Overmacht :
Harus ada halangan untuk memenuhi kewajibannya
Halangan itu terjadi tidak karena kesalahan dari debitur
Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari debitur
 Akibat Dari Keadaan Memaksa / Overmacht :
Kreditur tidak dapat minta pemenuhan prestasi
Gugurnya kewajiban untuk mengganti kerugian (Pasal 1244,1245)
Pihak lawan tidak perlu minta pemutusan perjanjian (Pasal 1266 tidak berlaku)
Gugurnya kewajiban untuk berprestasi dari pihak lawan

 
 
 
Teori-teori Overmacht :

Overmacht Obyektif : Ketidakmungkinan mutlak, Debitur dapat mengemukakan adanya overmacht jika pemenuhan itu tidak mungkin dilaksanakan oleh semua orang

Overmacht Subyektif : Ketidakmungkinan relatif , Debitur dapat mengemukakan adanya Overmacht jika pemenuhan prestasi itu tidak dapat dilakukan oleh debitur itu sendiri.

 13. Pembuktian
Kreditur yang menggugat harus membuktikan perikatan telah terjadi dan debitur telah membuat kesalahan dan wanprestasi. Dan debitur harus membuktikan wanprestasi karena overmacht dengan cara eksepsi (tangkisan)

 14. Resiko
Overmacht dapat lengkap 

 15. Peristiwa Yang Mungkin Menimbulkan Overmacht
Undang-Undang dan Tindakan Pemerintah
Sumpah
Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga
Sakit
Pemogokan Buruh
Tidak Memiliki Uang

 16. Jenis-Jenis Perikatan
Perikatan Perdata (Civele Verbintenis) : Perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat digugat dimuka Pengadilan
Perikatan Wajar (Natuurlijke Verbintenis) : Perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka Pengadilan jadi tanpa gugat (Schuld tanpa Haftung)
Perikatan yang dapat dibagi-bagi (prestasinya)
Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi prestasinya

Perikatan yang prinsipal / Pokok
Perikatan Yang aksesor / tambahan

Perikatan Yang spesifiki : Prestasinya ditentukan satu persatu
Perikatan yang generik : Prestasinya ditentukan menurut jenisnya
Perikatan yang sederhana : Prestasinya terdiri dari satu prestasi
Prestasi yang berlipat ganda :  Prestasinya beberapa
Perikatan sepintas : Pemenuhan prestasi hanya dilakukan dengan satu kali saja dalam waktu yang singkat
Perikatan Terus menerus : Pemenuhan prestasinya terus menerus
Perikatan Murni : Prestasinya dapat dipenuhi saat itu juga
Perikatan bersyarat : Pemenuhan prestasi tergantung syarat tertentu
Perikatan dengan ketentuan waktu : pemenuhan prestasi tergantung waktu tertentu

17. Perikatan Bersyarat
Syaratnya ada dua macam:
Syarat yang menangguhkan bermaksud apabila syarat itu dipenuhi maka perikatan menjadi berlaku
Syarat yang memutus apabila syarat itu dipenuhi perikatan menjadi utus

18. Syarat Yang Tidak Mungkin dan Syarat Bertentangan Dengan Kesusilaan
Menurut Pasal 1354 menentukan bahwa perikatan yang bertujuan melakukan yang tak mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan dan yang dilarang oleh Undang-undang adalah BATAL.
Syarat menurut Isinya :
Potestatif : Syarat yang pemenuhannya tergantung dari kekuasaan salah satu pihak / tergantung dari perbuatan orang yang terikat
Kebetulan : Pemenuhannya tidak tergantung dari kekuasaan kedua belah pihak
Campuran : Pemenuhannya tergantung dari kemauan salah satu pihak juga tergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama

19. Perikatan Dengan Ketentuan Waktu
Pelaksanaan / berlakunya / berakhirnya perikatan ditangguhkan sampai waktu yang tertentu.
Ketentuan waktu ada dua macam :
Ketentuan waktu yang memutus
Ketentuan waktu yang menangguhkan
Perbedaan Antara Perikatan Bersyarat Dan Perikatan Dengan Ketentuan Waktu
Debitur yang belum waktunya tiba telah memenuhi prestasi.
Perikatan bersyarat : Prestasinya dapat diminta kembali dan merupakan pembayaran yang tidak terutang
Perikatan dengan ketentuan waktu : Prestasinya tidak dapat diminta kembali, karena waktu itu akan pasti tiba
Berlakunya Pemenuhan Prestasi.
Perikatan Bersyarat : Pemenuhan prestasi itu berlaku surut, sejak perjanjian itu dibuat. Karena syaratnya belum pasti terjadi
Perikatan dengan ketentuan waktu : Pemenuhan prestasi itu tidak berlaku surut, pasal 1268. Ketentuan waktu TIDAK menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya

20. Pemutusan / Pembatalan Perjanjian Akibat dari Wanprestasi
Akibat pemutusan / pembatalan perjanjian :
Perikatan berhenti selama belum dipenuhi
Pengembalian seperti keadaan semula, artinya apa yang telah diterima oleh pihak lain harus dikembalikan lagi, seperti tidak pernah terjadi perjanjian
Exceptio Non Ad Impleti Contractus
Apabila salah satu pihak dalam perjanjian yang timbal balik yang lalai dalam memenuhi kewajibannya tidak dapat diminta pemenuhannya oleh pihak lain. Apabila ia menuntut pemenuhan kepada pihak lain, maka pihak lain ini dapat menangkis dengan apa yang disebut exceptio non ad impleti contractus

21. Perikatan Yang Obyeknya Lebih Dari Satu
Perikatan Alternatif : Perikatan dimana debitur karena pilihanya sendiri atau pilihan dari kreditur harus memilih satu dari dua atau lebih prestasi yang ada
Perikatan Fakultatif : Orang hanya berkewajiban satu prestasi saja tetapi debitur dapat membebaskan diri dengan memberikan prestasi yang lain.
Perikatan Komulatif :  Perikatan dimana labih dari satu benda yang harus diserahkan
Perikatan generik : Perikatan yang obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya

22. Hak Memilih Perikatan Alternatif
            Apabila pemilihan itu tidak tegas diberikan kepada kreditur maka pemilihan itu tentu ada pada debitur (pasal 1273)
Debitur mempunyai hak untuk melenyapkan salah satu dari barang-barang itu karena ia mempunyai hak memilih

 23. Perikatan Generik :
Karena tidakperlu ada pemilihan lagi, debitur tidak perlu menyerahkan yang paling baik namun tidak boleh meneyrahkan yang paling jelek.
Contoh : Mengambil satu karung beras di antara ratusan akrung beras di gudang.
Pada perikatan generik resiko ada di debitur sedangkan pada perikatan spesifik resiko ada di kreditur.

 24. Perikatan Yang Subyeknya Lebih Dari Satu
Perikatan yang terdiri dari satu pihak dan pihak yang lain. Perikatan ini tanggung renteng atau tanggung menanggung. Dapat terjadi karena perjanjian atau karena ketentuan Undang-undang.
 Faktor Tanggung Renteng Pasif :
Dua orang atau lebih
Kewajiban debitur itu untuk prestasi yang sama
Pelunasan salah seorang debitur akan membebaskan debitur yang lain
Perikatannya mempunyai dasar atau sebab yang sama
 Perbedaan Tanggung Renteng dengan Tak Dapat Dibagi
Tanggung Renteng selalu dikehendaki baik oleh perjanjian atau oleh undang-undang (terletak padasubyaknya)
Tak dapat dibagiadalah mengenai prestasinya, prestasinya yang dapat dibagi (terletak padaobyeknya).
Tanggung renteng adalah akibat dari perjanjian atau ketentuan undang-undang
Tak dapat dibagi adalah berdasar atas sifat atau maksud dari perikatan.

Tak dapat dibagi mempunyai akibat sebagai berikut :
Kalau debitrunya banyak, tiap-tiap debitur dapat dipertanggung gugatkan seluruh prestasi (berlakunya tak dapat dibagi yang pasif)
Kalau krediturnya banyak, tiap-tiap kreditur dapat menagih seluruh prestasi (berlakunya tak dapat dibagi yang aktif)


25. Janji Hukuman atau Janji Denda
           Maksud Janji Denda :
Untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitur
Untuk menetapkan jumlah pengganti kerugian karena wanprestasi
Untuk menghindari persengketaan mengenai ganti rugi

Keuntungan Janji Denda :
Sebagai dorongan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana patutnya
Membebaskan kreditur untuk pembuktian kerugian yang diderita, artinya meskipun tidak ada kerugian yang nyata diderita, denda yang dijanjikan tetap harus dibayar.

Berlakunya Janji Denda :
Hanya dapat dilaksanakan apabila debitur dalam keadaan lalai
Kreditur yang sebenarnya dapat menggugat janji denda boleh menyampaikan dan menggugat pemenuhan perikatan pokoknya. Janji denda tidak menghalang-halangi kreditur untuk minta pemenuhan perikatan pokok.
Kreditur tidak dapat bersama-sama menggugat hutang pokok dan dendanya sekaligus, apabila denda itu dikemukakan hanya untuk keterlambatan pemenuhan prestasi.
Janji denda tidak menghilangkan hak dari kreditur untuk minta pemutusan perjanjian
Kreditur tidak boleh disamping denda minta pengganti kerugian, atau seharusnya menggugat denda tetapi menggugat pengganti kerugian