Jumat, 28 Februari 2014

Materi Filsafat Hukum I

Filsafat dan Filsafat Hukum

Filsafat ― yang bisa dianggap terjemahan dari kata ‘philosophie’― dapat dimaknai sebagai, a.l. :
-cinta kepada ilmu,
-suka kepada kebijaksanaan atau teman kebijaksanaan,
-cinta akan kebijaksanaan, yakni kebijaksanaan hidup.

Pada tataran teknis, Filsafat lebih diartikan sebagai :
-cinta akan kebijaksanaan hidup yang berkaitan dengan pikiran-pikiran rasional.

Filsafat juga dapat dipahami sebagai :usaha untuk memperoleh [ilmu] pengetahuan, semata-mata untuk kepentingan [ilmu] pengetahuan itu sendiri.

Filsafat juga senantiasa mengandung makna ‘penyelidikan’ di dalamnya; yakni ‘penyelidikan’ dalam rangka mencari tahu tentang sifat asli dari dunia, sifat yang sedalam-dalamnya dari dunia, serta sifat yang sebenarnya dari hidup itu sendiri.

Apa yang dipikirkan Filsafat adalah hidup sebagai keseluruhan pengalaman dan pengertian.  Karenanya, metoda yang khas bagi suatu pemikiran Filsafat ialah refleksi atas pengalaman-pengalaman dan pengertian-pengertian tentang sesuatu hal dalam cakrawala yang universal.  Oleh sebab sifatnya yang universal ini, obyek Filsafat mencakup segala hal yang yang dialami manusia.

Dalam hal ini, memikirkan sesuatu hal secara filsafati ialah mencari arti yang sebenarnya dari hal dimaksud dengan memandangnya dari cakrawala yang paling luas.
Ini artinya, secara sederhana sebenarnya bisa dikatakan bahwa ‘berfilsafat adalah berpikir’.
Namun demikian, tidak semua kegiatan ‘berpikir’ itu dapat dikatakan sebagai ‘berfilsafat’.
Hanya kegiatan ‘berpikir tentang hakikat segala sesuatu yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan ‘mendalam’lah yang bisa disebut sebagai ‘berfilsafat’.


Filsafat Hukum
Keterkaitan antara Filsafat dan Filsafat Hukum di antaranya dapat dilihat pada salah satu klasifikasi yang membagi filsafat menjadi 3 (tiga) bidang, yakni Filsafat Sistematis, Filsafat Khusus, dan Filsafat Keilmuan.
Dalam hal ini Filsafat Hukum ―bersama, antara lain, Filsafat Kebudayaan, Filsafat Pendidikan, Filsafat Politik, dan Filsafat Agama― termasuk ke dalam bidang Filsafat Khusus.
Klasifikasi yang lain membagi kecabangan Filsafat ke dalam 11 (sebelas) bidang, seperti misalnya Filsafat Politik, Filsafat Agama, Filsafat Ilmu, Filsafat Pendidikan, dan Filsafat Hukum.  Oleh karena hukum berkaitan dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia, dapat dimengerti jika klasifikasi yang lain lagi memasukkan Filsafat Hukum ke dalam apa yang disebut sebagai Filsafat Tingkah-laku atau Etika, yang adalah bagian dari Filsafat Manusia.
Demikianlah, Filsafat Hukum lebih dipahami sebagai bagian dari Filsafat, khususnya Filsafat Moral atau Etika, daripada bagian dari Ilmu Hukum.
Karena itu, Filsafat Hukum merupakan Filsafat tentang kesusilaan yang baik dan yang buruk.
Pada saat bersamaan, Filsafat Hukum adalah juga Filsafat mengenai keadilan sekaligus mengenai ketidak-adilan.
Ditinjau dari sudut mana-pun, keterkaitan antara Filsafat dan Filsafat Hukum sebagaimana direpresentasikan melalui klasifikasi di atas, memang nyata adanya.  Dalam hal ini, Filsafat Hukum lebih dipahami sebagai bagian dari Filsafat, daripada bagian dari Ilmu Hukum. Kajian ilmiah di bidang Filsafat Hukum oleh karena itu mengikuti kaidah yang berlaku di lingkungan Filsafat.

Filsafat pada dasarnya memiliki ciri khas, yakni hanya membahas permasalahan yang sifatnya umum. Mengikuti jalan pikiran yang sama, obyek pembahasan filsafat hukum dengan demikian adalah bagian yang paling umum dari hukum.  Ini berarti filsafat hukum bukan semata-mata mengenai hukum ‘ini’ atau hukum ‘itu’ ―misalnya saja hukum Belanda atau Hukum Romawi―, bukan pula tentang Hukum Pidana atau Hukum Perdata saja; melainkan berkenaan dengan hukum seluruhnya.

Kesimpulan-kesimpulan filsafat hukum dengan demikian berlaku umum bagi setiap hukum.
Dalam hal ini, apa yang berlaku bagi hukum dengan sendirinya berlaku pula bagi Hukum Belanda dan Hukum Romawi, atau bagi Hukum Pidana dan Hukum Perdata, atau bagi hukum apapun itu.

Secara sederhana kiranya dapat dikatakan bahwa Filsafat Hukum adalah cabang Filsafat, yakni Filsafat Tingkah Laku atau Etika, yang mempelajari ‘hakikat hukum’. Selain hakikat hukum, Filsafat Hukum juga mempermasalahkan alasan terdalam dari eksistensi hukum ―seperti misalnya tujuan, subyek, dan pembuatnya― serta sifat-sifat hukum itu sendiri.  Inti dari Filsafat Hukum terletak diantaranya pada pembahasan tentang berbagai aliran Filsafat Hukum.

Tumbuh dan berkembangnya berbagai aliran dalam Filsafat Hukum pada dasarnya mencerminkan pergulatan pemikiran yang terus saja berkelanjutan dalam Bidang Hukum. Sementara pakar menyebut ‘aliran’ sebagai ‘madzab’Tiap-tiap aliran atau madzab Filsafat Hukum sebenarnya me-representasi-kan suatu basic belief atau world view tertentu.





Dengan mempelajari pokok-pokok aliran Filsafat Hukum, diharapkan dapat ditelusuri dinamika dari berbagai ragam pemikiran tentang hukum. Lain daripada itu, akan dapat pula terkuak kompleksitas hukum dengan beraneka sudut pandangnya. Dalam hal ini, masing-masing aliran Filsafat Hukum hadir dengan hakikat maupun tujuan hukum-nya sendiri-sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar