Definisi Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos
yang artinya ilmu.
Ilmu tentang hayati terdiri dari:
1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan
perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian
yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian
dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia.
Pembagian Antropologi
Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan
cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan
asal usul manusia, dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus
mempelajari Etnolinguistik, sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia
berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.
Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek
Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.
Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik,
Antropologi Pendidikan, dan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan,
khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan
Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.
Budaya dan Kebudayaan Hukum
Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur
masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam
masyarakat.
Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar terdapat
keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan sanksi yang
nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat sosial atau
akhirat.
Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu
adanya: Objek, Metode, dan Sistem
Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari
Antropologi Budaya, memiliki karakter:
1. Antropologi Hukum, adlah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos)
yg berhubungan dengan Hukum
2. Manusia, adlah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana
budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern)
3. Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg
mempengaruhi Masalah Hukum
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau
dilestarikan.
Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap
baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum.
Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan
masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan.
Masalah Hukum tidaklah hanya pada masalah hukum yang normatif (undang-undang),
atau masalah hukum yang merupakan pola perilaku yg sering terjadi (hukum adat
), tetapi juga masalah budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya
Faktor Budaya yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara
menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan
orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya
2. Cara-cara tersebut menjadi Objek perhatian Antrop Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar