PENGERTIAN-PENGERTIAN
a. Hak
Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
c. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.
d. Pengadilan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang
berat.
e. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
mediasi hak asasi manusia.
f. Penyiksaan adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga,
dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa
seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik.
g. Penghilangan
orang secara paksa adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaannya dan keadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar