Dasar Hukum Peikatan
Hukum Perdata
BAB I
Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
1. Definisi Hukum Perikatan
Buku III KUHPer : Suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu
2.
Subyek Hukum Perikatan
Kreditur
:
Pihak yang aktif.
Yang meminjamkan uang
Dapat melakukan tindakan terhadap debitur
Dapat berganti sewaktu-waktu kecuali penyerahan piutang
atas nama.
Pengganti kreditur memiliki kwalitatif dari kreditur yang
lama
Debitur
:
Pihak yang pasif
Yang dipinjamkan uang
Tidak dapat berganti orang tanpa ada persetujuan kreditur
3.
Obyek Perikatan
Prestasi
: Debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu
prestasi.
Wujud
prestasi (Pasal 1234) :
Memberi sesuatu : Kewajiban untuk memberi atau menyerahkan
sesuatu, juga termasuk merawatnya
Berbuat sesuatu : Melakukan suatu perbuatan yang
positif
Tidak berbuat sesuatu : Tidak melakukan sesuatu yang telah
dijanjikan
4.
Eksekusi Riil
Pengertian
: Saat dimana kreditur yang memiliki hak-hak tertentu menuntut kepada hakim
agar dengn putusannya memaksa debitur untuk memenuhi prestasinya.
Kondisi
saat eksekusi riil dimungkinkan :
Dalam
hal prestasi memberi sesuatu, baik hak eigendom, hak bezit atau menikmati suatu
kebendaan.
Jika
dalam hal benda tidak bergerak atau kapal yang membutuhkan balik nama dan
debitur menolak melakukan balik nama maka Kreditur dapat meminta putusan hakim
untuk membaliknamakannya (Pasal 318 ayat 2 KUHD)
Dalam
hal prestasi berbuat sesuatu yang tidak melekat pada pribadi debitur (Misalnya
: pelukis, penyanyi dll)
Dalam
hal prestasi untuk tidak melakukan sesuatu.
Jika
eksekusi riil tidak dimungkinkan, krditur dapat menuntut uang pemaksaan
(dwangson) atau pengganti kerugian
5.
Hak Perorangan dan Hak Kebendaan
Hak
Kebendaan : Hak mutlak atas suatu benda yaitu yang dapat dipertahankan terhadap
siapapun dan mempunyai “DROIT DE SUITO”
Contoh
Sesuatu yang memiliki hak perorangan dan hak kebendaan secara langsung :
Hukum agraria : hak kebendaan tetapi mempunyai sifat
perorangan yang kuat
Sewa-menyewa : Hak perorangan yang mempunyai yang mempunyai
sifatsifat hak kebendaan
Hak kebendaan selalu dalam keadaan diam, hak perorangan
bermaksud untuk bergerak.
Pemilik benda adalah pemilik, jika pembeli ingin menjadi pemilik maka ia harus
engadakan perjanjian jual beli dan kemudian harus ada penyerahan.
Hanya terhadap perikatan yang prestasinya tidak berbuat
sesuatu maka hak perorangan bermaksud untuk tetp dalam keadaan diam.
6. Pembagian Buku III KUHPer
Bab
I : Tentang Perikatan dalam umumnya
Bab
II : Tentang perikatan yang dilahirkan dari perjanjian
Bab
III : Tentang perikatan yang dilahirkan dari undang-undang
Bab
IV : Tentang hapusnya perikatan
Bab V
– XVIII : Tentang bagian khusus dari hukum perikatan
7.
Sumber Sumber Perikatan
Perikatan
(Pasal 1233)
Perikatan
bersumber dari : Perjanjian (ps 1313) & Undang-undang (ps 1352)
UU
bersumber dari : Undang-Undang dan perbuatan manusia (ps 1353) &
Undang-undang melulu ( 104 & 625 )
UU
& perbuatan manusia bersumber dari : Perbuatan yang menurut hukum (ps 1354
& 1359) & perbuatan melawan hukum ( 1365)
8.
Kesalahan
Unsur
adanya kesalahan :
Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesalkan
Debitur dapat menduga akibatnya
Obyektif
: Manusia normal dapat meneduganya
Subyektif
: Hanya ahli yang dapat menduganya
Dapat dipertanggung jawabkan
9.
Wanprestasi
Bentuk-bentuk
wanprestasi :
Tidak memenuhi
Terlambat
Tidak sesuai
Akibat
Wanprestasi
Debitur
Harus :
Mengganti kerugian
Benda yang dijadikan obyek dari perikatan sejak saattidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur
Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbal
balik, kreditur dapat minta pembatalan perjanjian
Kreditur
dapat pula menuntut :
Pembatalan perjanjian
Pemenuhanperjanjian
Pengganti rugian
Pembatalan dan pengganti rugian
Pemenuhan dan pengganti rugian
Pernyataan
lalai (ingebrekestelling, sommasi) adalah :
Pesan
dari kreditur kepada debitur yang menerangkan kapan selambat-lambatnya
debitur diharapkan memenuhi prestasinya
Pernyataan
lalai tidak diperlukan apabila :
Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali maka pernyataan
lalai tidak diperlukan. Kreditur langsung minta ganti kerugian
Dalam hal debitur terlambat memenuhi prestasi maka
pernyataan lalai diperlukan, karena debitur dianggap masih dapat berprestasi
Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge
Raad berpendapat pernyataan
lalai perlu, tetapi Meijers berpendapat lain apabila karena kekeliruan debitur kemudian
terjadi pemutusan perjanjian yang positif (positive contractbreuk), pernyataan
lalai tidak perlu
10.
Pengganti Kerugian, bentuk dan unsur-unsurnya
Pengganti
kerugian untuk kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi menurut pendapat umum
hanya dapat diganti dengan uang.
Kerugian
terdiri dari dua unsur : nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan
rugi, dan keuntungan yang tidak diperoleh (lucrum cessans) meliputi bunga.
Jumlah
dari Pengganti Kerugian
Pihak-pihak dapat menentukan sendiri jumlah pengganti
kerugian sesuai pasal 1249
UU juga menentukan dengan tegas, yaitu yang tersimpul dalam
pasal 1250 disebut bunga yang moratoir
Jika pihak-pihak tidak menentukan jumlah pengganti kerugian
dan UU tidak menentukan dengan tegas, maka jumlah pengganti kerugian ditentukan
sedemikian besarnya sehingga kekayaan dari kreditur harus sama seperti jika
kreditur telah memenuhi kewajibannya
Kerugian Materiil dan
Immateriil
Materiil
: dapat dinilai dengan uang
Immateriil
: rasa takut, penderitaan batin, sakitnya badan ( dapat digugat berdasarkan
pasal 1365)
Syarat Pengganti
kerugian
Kerugian yang dapat diduga lebih dahulu atau seharusnya
dapat diduga lebih dulu pada waktu perikatan timbul
Kerugian yang merupakan akibat langsung dan seketika dari
wanprestasi
Pembatasan Pengganti
Kerugian
Kerugian harus dapat diduga lebih dahulu dan merupakan
akibat langsung dan seketika dari wanprestasi. Syarat dapat diduga akan hapus
apabila ada kesengajaan(arglist) dari debitur.
Apabila kerugian yang timbul disebabkan oleh wanprestasi
dan juga kesalahan dari kreditur, dwbitur hanya wajib mengganti kerugian
sebagian
Kerugian wajib untuk membatasi kerugian itu sepanjang
dimungkinkan dan patut dapat diharapkan dari padanya
Pembuktian
Kreditur
yang menuntut pengganti kerugian harus menetapkan dan membuktikan bahwa debitur
melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian pada kreditur.
Bunga
(interessen)
Bunga Konvensional (conventionele interessen)
Bunga
yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian
Bunga Konpensatoir (conpensatoire Interessen)
Bunga
yang tidak diperjanjikan lebih dulu, terdiri dari :
Bunga Morotair : Bunga yang konpensatoir apabila debitur
mengenal sejumlah uang tidak tepat dalam memenuhi kewajibannya (Pasal 1250)
Bunga Tidak Morotair : Debitur tidak mengenai sejumlah uang
tetapi debitur tidak tepat dalam menyerahkan barangnya hingga menimbulkan bunga
yang harus diganti oleh debitur
Penyimpangan
dalam menghitung bunga moratoir yang tercantum dalam pasal 1250 :
Jika kreditur menderita lebih dari atau kurang dari 6%
tetap mendapat pengganti bunga 6% setahun
Bunga mulai berjalan sejak debitur digugat dimuka hakim
kecuali kreditur telah menentukan dalam sommasinya bahwa bunga mulai berlaku
segera setelah waktunya lampau (wanprestasi). Ini menyimpang, karena menurut
peraturan umum, bunga mulai diperhitungkan sejak debitur wanprestasi
11.
Bunga yang Berbunga.
Pasal
1251 KUHPer : Bunga dari bunga pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan
bunga baik, karena suatu permintaan di muka pengadilan, maupun karena
persetujuan yang khusus asal saja permintaan atau persetujuan tersebut mengenai
bunga yang dibayar untuk satu tahun”
Pasal
1251 melindungi debitur karena melarang dijanjikannya perjanjian tentang bunga
okok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga kecuali karena suatu
permintaan dimuka pengadilan atau karena suatu perjanjian khusus asal saja
suatu permintaan itu atau suatu perjanjian khusus itu mengenai bunga yang harus
dibayar untuk satu tahun
Tetapi
dalam putusan 1 Mei 1974 berdasarkan praktek perbankan terhadap bunga yang
berbunga ini menurut kebiasaan dapat juga mengenai bunga yang harus dibayar
untuk enam bulan.. Sangat bertentangan dengan Undang-undang
12.
Keadaan Memaksa (Overmacht, Force Majeure)
Syarat
untuk Keadaan memaksa / Overmacht :
Harus ada halangan untuk memenuhi kewajibannya
Halangan itu terjadi tidak karena kesalahan dari debitur
Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari
debitur
Akibat
Dari Keadaan Memaksa / Overmacht :
Kreditur tidak dapat minta pemenuhan prestasi
Gugurnya kewajiban untuk mengganti kerugian (Pasal
1244,1245)
Pihak lawan tidak perlu minta pemutusan perjanjian (Pasal
1266 tidak berlaku)
Gugurnya kewajiban untuk berprestasi dari pihak lawan
Teori-teori Overmacht :
Overmacht Obyektif : Ketidakmungkinan mutlak, Debitur dapat
mengemukakan adanya overmacht jika pemenuhan itu tidak mungkin dilaksanakan
oleh semua orang
Overmacht Subyektif : Ketidakmungkinan relatif , Debitur
dapat mengemukakan adanya Overmacht jika pemenuhan prestasi itu tidak dapat
dilakukan oleh debitur itu sendiri.
13.
Pembuktian
Kreditur
yang menggugat harus membuktikan perikatan telah terjadi dan debitur telah
membuat kesalahan dan wanprestasi. Dan debitur harus membuktikan wanprestasi
karena overmacht dengan cara eksepsi (tangkisan)
14.
Resiko
Overmacht dapat lengkap
15.
Peristiwa Yang Mungkin Menimbulkan Overmacht
Undang-Undang dan Tindakan Pemerintah
Sumpah
Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga
Sakit
Pemogokan Buruh
Tidak Memiliki Uang
16.
Jenis-Jenis Perikatan
Perikatan Perdata (Civele Verbintenis) : Perikatan yang
pemenuhan prestasinya dapat digugat dimuka Pengadilan
Perikatan Wajar (Natuurlijke Verbintenis) : Perikatan yang
pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka Pengadilan jadi tanpa gugat
(Schuld tanpa Haftung)
Perikatan yang dapat dibagi-bagi (prestasinya)
Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi prestasinya
Perikatan yang prinsipal / Pokok
Perikatan Yang aksesor / tambahan
Perikatan Yang spesifiki : Prestasinya ditentukan satu
persatu
Perikatan yang generik : Prestasinya ditentukan menurut
jenisnya
Perikatan yang sederhana : Prestasinya terdiri dari satu
prestasi
Prestasi yang berlipat ganda : Prestasinya beberapa
Perikatan sepintas : Pemenuhan prestasi hanya dilakukan
dengan satu kali saja dalam waktu yang singkat
Perikatan Terus menerus : Pemenuhan prestasinya terus
menerus
Perikatan Murni : Prestasinya dapat dipenuhi saat itu juga
Perikatan bersyarat : Pemenuhan prestasi tergantung syarat
tertentu
Perikatan dengan ketentuan waktu : pemenuhan prestasi
tergantung waktu tertentu
17. Perikatan Bersyarat
Syaratnya
ada dua macam:
Syarat yang menangguhkan bermaksud apabila syarat itu
dipenuhi maka perikatan menjadi berlaku
Syarat yang memutus apabila syarat itu dipenuhi perikatan
menjadi utus
18. Syarat Yang Tidak Mungkin dan Syarat Bertentangan Dengan
Kesusilaan
Menurut
Pasal 1354 menentukan bahwa perikatan yang bertujuan melakukan yang tak mungkin
terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan dan yang dilarang oleh Undang-undang
adalah BATAL.
Syarat
menurut Isinya :
Potestatif : Syarat yang pemenuhannya tergantung dari
kekuasaan salah satu pihak / tergantung dari perbuatan orang yang terikat
Kebetulan : Pemenuhannya tidak tergantung dari kekuasaan
kedua belah pihak
Campuran : Pemenuhannya tergantung dari kemauan salah satu
pihak juga tergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama
19. Perikatan Dengan Ketentuan Waktu
Pelaksanaan
/ berlakunya / berakhirnya perikatan ditangguhkan sampai waktu yang tertentu.
Ketentuan
waktu ada dua macam :
Ketentuan waktu yang memutus
Ketentuan waktu yang menangguhkan
Perbedaan Antara
Perikatan Bersyarat Dan Perikatan Dengan Ketentuan Waktu
Debitur yang belum waktunya tiba telah memenuhi prestasi.
Perikatan
bersyarat : Prestasinya dapat diminta kembali dan merupakan pembayaran yang
tidak terutang
Perikatan
dengan ketentuan waktu : Prestasinya tidak dapat diminta kembali, karena waktu
itu akan pasti tiba
Berlakunya Pemenuhan Prestasi.
Perikatan
Bersyarat : Pemenuhan prestasi itu berlaku surut, sejak perjanjian itu dibuat.
Karena syaratnya belum pasti terjadi
Perikatan
dengan ketentuan waktu : Pemenuhan prestasi itu tidak berlaku surut, pasal
1268. Ketentuan waktu TIDAK menangguhkan perikatan, melainkan hanya
menangguhkan pelaksanaannya
20. Pemutusan / Pembatalan Perjanjian Akibat dari Wanprestasi
Akibat pemutusan /
pembatalan perjanjian :
Perikatan berhenti selama belum dipenuhi
Pengembalian seperti keadaan semula, artinya apa yang telah
diterima oleh pihak lain harus dikembalikan lagi, seperti tidak pernah terjadi
perjanjian
Exceptio Non Ad Impleti Contractus
Apabila
salah satu pihak dalam perjanjian yang timbal balik yang lalai dalam memenuhi
kewajibannya tidak dapat diminta pemenuhannya oleh pihak lain. Apabila ia
menuntut pemenuhan kepada pihak lain, maka pihak lain ini dapat menangkis
dengan apa yang disebut exceptio non ad impleti contractus
21. Perikatan Yang Obyeknya Lebih Dari Satu
Perikatan Alternatif : Perikatan dimana debitur karena
pilihanya sendiri atau pilihan dari kreditur harus memilih satu dari dua atau
lebih prestasi yang ada
Perikatan Fakultatif : Orang hanya berkewajiban satu
prestasi saja tetapi debitur dapat membebaskan diri dengan memberikan prestasi
yang lain.
Perikatan Komulatif : Perikatan dimana labih dari
satu benda yang harus diserahkan
Perikatan generik : Perikatan yang obyeknya ditentukan
menurut jenis dan jumlahnya
22. Hak Memilih Perikatan Alternatif
Apabila pemilihan itu
tidak tegas diberikan kepada kreditur maka pemilihan itu tentu ada pada debitur
(pasal 1273)
Debitur
mempunyai hak untuk melenyapkan salah satu dari barang-barang itu karena ia
mempunyai hak memilih
23.
Perikatan Generik :
Karena
tidakperlu ada pemilihan lagi, debitur tidak perlu menyerahkan yang paling baik
namun tidak boleh meneyrahkan yang paling jelek.
Contoh
: Mengambil satu karung beras di antara ratusan akrung beras di gudang.
Pada
perikatan generik resiko ada di debitur sedangkan pada perikatan spesifik
resiko ada di kreditur.
24.
Perikatan Yang Subyeknya Lebih Dari Satu
Perikatan
yang terdiri dari satu pihak dan pihak yang lain. Perikatan ini tanggung
renteng atau tanggung menanggung. Dapat terjadi karena perjanjian atau karena
ketentuan Undang-undang.
Faktor
Tanggung Renteng Pasif :
Dua orang atau lebih
Kewajiban debitur itu untuk prestasi yang sama
Pelunasan salah seorang debitur akan membebaskan debitur
yang lain
Perikatannya mempunyai dasar atau sebab yang sama
Perbedaan
Tanggung Renteng dengan Tak Dapat Dibagi
Tanggung Renteng selalu dikehendaki baik oleh perjanjian
atau oleh undang-undang (terletak padasubyaknya)
Tak
dapat dibagiadalah mengenai prestasinya, prestasinya yang dapat dibagi
(terletak padaobyeknya).
Tanggung renteng adalah akibat dari perjanjian atau
ketentuan undang-undang
Tak
dapat dibagi adalah berdasar atas sifat atau maksud dari perikatan.
Tak
dapat dibagi mempunyai akibat sebagai berikut :
Kalau debitrunya banyak, tiap-tiap debitur dapat
dipertanggung gugatkan seluruh prestasi (berlakunya tak dapat dibagi yang
pasif)
Kalau krediturnya banyak, tiap-tiap kreditur dapat menagih
seluruh prestasi (berlakunya tak dapat dibagi yang aktif)
25. Janji Hukuman atau Janji Denda
Maksud Janji Denda :
Untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitur
Untuk menetapkan jumlah pengganti kerugian karena
wanprestasi
Untuk menghindari persengketaan mengenai ganti rugi
Keuntungan
Janji Denda :
Sebagai dorongan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
patutnya
Membebaskan kreditur untuk pembuktian kerugian yang
diderita, artinya meskipun tidak ada kerugian yang nyata diderita, denda yang
dijanjikan tetap harus dibayar.
Berlakunya
Janji Denda :
Hanya dapat dilaksanakan apabila debitur dalam keadaan
lalai
Kreditur yang sebenarnya dapat menggugat janji denda boleh
menyampaikan dan menggugat pemenuhan perikatan pokoknya. Janji denda tidak
menghalang-halangi kreditur untuk minta pemenuhan perikatan pokok.
Kreditur tidak dapat bersama-sama menggugat hutang pokok
dan dendanya sekaligus, apabila denda itu dikemukakan hanya untuk keterlambatan
pemenuhan prestasi.
Janji denda tidak menghilangkan hak dari kreditur untuk
minta pemutusan perjanjian
Kreditur tidak boleh disamping denda minta pengganti
kerugian, atau seharusnya menggugat denda tetapi menggugat pengganti kerugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar