Sabtu, 29 Juni 2013

Pasal 10 KUHP

Pasal 10  KUHP

Pidana terdirl atas: 
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Jumat, 24 Mei 2013

Perbedaan pembagian konsepsi generasi HAM menurut Karel Vasak dengan Jimly Asshidique.!


=>  Substansi hak yang terkandung dalam konsep HAM terus berkembang. Perkembangan ini sering disebut sebagai “generasi”.


a.       Jelaskan perbedaan pembagian konsepsi generasi HAM yang anda ketahui menurut  Karel Vasak dengan Jimly Asshidique.!
b.      Mengapa sejak “World Conference on Hu man Rights” (WCHR) tahun1993 sebenarnya penggolongan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi?
Jawab:
a. Karel Vasak
Kerangka berpikir Karel Vasak :
-          Generasi pertama HAM      : hak sipol
-          Generasi kedua HAM         : hak ekosob
-          Generasi ketiga HAM         : hak solidaritas dan hak kolektif
    Jimly Asshidique
Ketiga hubungan tersebut (generasi pertama HAM – generasi kedua HAM –  generasi ketiga) memiliki karakter yang sama, yaitu dalam hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal antara rakyat dengan pemerintah dalam suatu negara. Hak – hak tersebut saling membutuhkan (interdependence) dan harus diterapkan secara adil, baik terhadap individu maupun kelompok
b. karena pada dasarnya sifat dasar HAM adalah tidak bisa dibagi. Penggolongan tersebut adalah satu kesatuan dengan yang lain. Jadi tidak relevan lagi apabila masih terdapat penggolongan.


Prinsip Dasar HAM

1. Prinsip Kesetaraan; Prinsip ini merupakan ide yang meletakkan pandangan bahwa semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM.

2. Prinsip Non-Diskriminasi; Dalam hukum HAM , diskriminasi ini biasanya didasarkan pada alasan tertentu, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan lain sebagainya.

3. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu

Pengertian HAM dan Dimensi hukum & moral

1.      Meskipun sampai saat ini  belum terdapat kesatuan pendapat tentang HAM, namun secara umum dapat dipahami bahwa HAM adalah hak-hak mendasar pada diri manusia .
a.       Jelaskan beberapa pengertian HAM yang anda ketahui.!
b.      Dari pengertian tersebut, jelaskan sifat dasar yang melandasi pengertian tersebut .!
Jawab:
a. Soetandyo Wignjosoebroto mengartikan HAM sebagai hak-hak mendasar (fundamental) yang di akui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.

Muladi menyatakan bahwa, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inherent) pada diri manusia sejak manusia lahir , dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.

b.   Sifat dasar yang melandasi pengertian Soetandyo Wignjosoebroto adalah universal karena hak-hak itu dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia.

Sifat dasar yang melandasi pengertian Muladi adalah inheren, jadi tanpa hak asasi manusia maka manusia tidak dapat mengembanglkan bakat-bakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

2. secara konseptual, HAM memiliki dua dimensi, yaitu moral dan hukum. Jelaskan kedua dimensi tersebut.!
Jawab:
Dimensi yang pertama yaitu dimensi moral dari HAM, artinya bahwa HAM adalah hak yang tidak dapat di pisahkan dan di cabut (non-derogable rights), karena hak tersebut merupakan hak asasi manusia karena ia adalah manusia.

Dimensi yang kedua yaitu dimensi hukum, adalah HAM yang dituangkan dalam berbagai instrumen hukum – baik internasional maupun nasional – yang di susun sesuai dengan proses pembentukan hukum baik di level nasional maupun internasional.