Jenis-jenis Pajak
Pada
umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
-Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
-Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada
akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh:
Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
-Pajak subjektif, yaitu Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
-Pajak Objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
-Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
-Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan
Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti
pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas
pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak
didasarkan pada :
-Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
-Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan
wewenang-wewenang.
-Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang
tidak menyulitkan wajib pajak.
-Economy,
biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan
seminimum mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar