PENGADILAN HAM
a. Karakteristik
Pengadilan HAM adalah Pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Dua belas karateristik yang terkandung dalam UU Pengadilan Hak Asasi
Manusia, yakni:
1) Yurisdiksi Pengadilan HAM mencakup luar batas teritorial wil negara
Rl;
2) Untuk hal-hal tertentu, hukum formal yang diberlakukan tidak mengikuti
KUHAP, tetapi diatur tersendiri dalam UU Pengadilan HAM itu;
3) Penyelidikan dilakukan Komnas HAM;
4) Adanya ketentuan mengenai tim penyelidik ad.hoc, yang keanggotannya terdiri
atas Komnas HAM dan unsur masyarakat;
5) Kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada Jaksa Agung. Namun dalam
melakukan penyidikan dan penuntutan tersebut, Jaksa Agung mengangkat penyidik
ad.hoc dan penuntut ad.hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan
masyarakat;
6) Pemeriksaan pada tingkat pengadilan HAM, pengadilan tinggi HAM, ataupun
Mahkamah Agung, dilakukan Majelis Hakim yang berjumlah lima orang. Mereka
terdiri atas dua hakim dari setiap tingkat pengadilan yang bersangkutan dan
tiga orang hakim ad.hoc;
7) Proses penyelesaiannya, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan
maupun pemeriksaan sidang pengadilan,. diberi tenggang waktu yang
ketat;
8) Adanya ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi korban dan saksi dalam
penyelesaian pelanggaran HAM yang berat;
9) Sistem pemidanaannya berbeda dengan yang ada dalam KUHAP, UU HAM mematok
pidana penjara paling lama 25 tahun.
10) Ditentukannya pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutuskan
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan
HAM.
11)Peran vital DPR, sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) yakni
Pengadilan HAM ad.hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul
DPR.
12) Asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi HAM itu sendiri
berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
b. Jenis pelanggaran HAM berat
1) Kejahatan genosida.
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa. ras, kelompok etnis,
kelompok agama. dengan cara:
a) Membunuh anggota kelompok;
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa "serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" (suatu rangkaian
perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan
yang berhubungan dengan organisasi), berupa:
a) Pembunuhan (sebagaimana tercantum dalam Ps. 340 KUHP);
b) Pemusnahan (meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan
dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang
makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian
penduduk);
c) Perbudakan (dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya
perdagangan wanita dan anak-anak);
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa (pemindahan orang-orang
secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari
daerah mana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang
diijinkan oleh hukum internasional);
e) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f) Penyiksaan (dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau
penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau
seseorang yang berada di bawah pengawasan);
g) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau strilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara;
h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tentang perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras. kebudayaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional;
i) Penghilangan orang secara paksa (yakni penangkapan, penahanan atau
penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari
negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui
perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib
atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari
perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang; atau
j) Kejahatan aparheid (perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan
sifat-sifat yang disebutkan dalam kejahatan genosida yang dilakukan dalam
konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu
kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dilakukan
dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu).
3)Kejahatan Perang
a) Pembunuhan disengaja kepada anak-anak, wanita dan atau mereka yang
menyatakan menyerah dalam peperangan
b) Pemerkosaan, pelecehan seksual para tawanan perang
c) Penyiksaan fisik terhadap tawanan
d) Perlakuan tidak adil terhadap tawanan perang yang diadili
e) Penyekapan tidak manusiawi serta pendeportasian ke luar negara tanpa
persetujuan.
f) Pemanfaatan penduduk sipil untuk tameng atau pertahanan peperangan
g) Penggunaan senjata yang dapat berakibat kematian/ korban berat
massal.
c. Sebab-sebab pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal:
1) Kesewenangan (abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara
terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya
yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
2) Pembiaran pelanggaran HAM (violation by ommission) yaitu tidak mengambil
tindakan atas suatu pelanggaran HAM.
3) Sengaja melakukan pelanggaran HAM (violation by commission).
4) Pertentangan antar kelompok masyarakat.
d. Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat.
1) penyelidikan
a) Dilakukan oleh Komnas HAM.
b) Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dapat embentuk tim ad-hoc yang
terdiri atas
(1) Komnas HAM; dan
(2) Unsur masyarakat.
c) Dalam hal Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup
(bukti permulaan untuk menduga adanya tindakan pidana bahwa seseorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat), telah terjadi
peristiwa pelanggaran HAM berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan
kepada penyelidik.
d) Tetap berlaku asas praduga tak bersalah.
e) Penyebarluasan keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM dapat
ditetapkan untuk dirahasiakan atau dibatasi dengan pertimbangan:
(1) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
(2) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
(3) membahayakan keselamatan perorangan;
(4) mencemarkan nama baik perorangan;
(5) membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib di rahasiakan dalam
proses pengambilan keputusan Pemerintah;
(6) membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
(7) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada;
atau
(8) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam kategori rahasia yang dibenarkan
oleh UU.
2) Penyidikan
a) Dilakukan oleh Jaksa Agung;
b) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad-hoc yang terdiri atas
(1) Unsur pemerintah; dan atau
(2) Masyarakat.
3) Penuntutan
a) Penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
b) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum Ad Hoc yang terdiri
atas:
(1). Unsur pemerintah; dan atau
(2) Masyarakat (diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum
atau Peradilan Militer).
4) Pengadilan
a) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah Kabupaten atau daerah kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
b) Pengadilan HAM berwenang "memeriksa dan memutus" (termasuk
menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi)
pelanggaran HAM berat, berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Rl oleh warga
negara Indonesia (ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara
Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas
teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan
HAM). Namun demikian, tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan (diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Negeri).
c) Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM
(UU No.26/2000), diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad/hoc. yang
dibentuk atas usul DPR berdasarakan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden (dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad/hoc, DPR
mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat
yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum
diundangkannya UU Pengadilan HAM).
d) Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM
tidak menutup kemungkinaci penyelesaian-nya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi, yang dibentuk dengan UU (ketentuan ini untuk memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat, dilakukan di luar Pengadilan
HAM).
e) Pengadilan HAM untuk saat ini:
(1) Jakarta Pusat, meliputi:
(a) PN daerah Khusus Ibukota Jakarta
(b) PN Propinsi Jabar, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan
Barat dan Kalimantan Tengah.
(2) Surabaya, meliputi Propinsi Jatim, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bali. Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
(3) Makasar. meliputi Propinsi Sulawesi Selatan. Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Irian Jaya.
(4) Medan, meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi
dan Sumatera Barat.
e. Penyelesaian Pelanggaran HAM selain pelanggaran HAM berat. (Kriminal
biasa).
Dalam hubungan ini, semua kejahatan yang bukan kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang diselesaikan melalui pengadilan umum
sesuai dengan hukum acara yang berlaku diperadilan umum.
SEGA GENESIS - GAN-GAMING
BalasHapusSEGA GENESIS. https://jancasino.com/review/merit-casino/ GENESIS-HANDS. sol.edu.kg Genesis (JP-EU). NA. herzamanindir.com/ NA. NA. SEGA www.jtmhub.com GENESIS-HANDS. NA. SEGA GENESIS. NA. gri-go.com GENESIS-HANDS. NA.