Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam
masyarakat.
Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah
sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi
Hukum.
Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam
masyarakat.
Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur
perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak
benar.
Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada
perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan
sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan..
Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada
hukum.
Sifat Keilmuan Antropologi Hukum
1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi
perbandingan).
2. Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang
utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan
sosial dan hal superorganis.
4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan
sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo.
5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.
Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi
Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek
Hukum.
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ),
mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum
sebagai berikut:
1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik
Hukum yg Universal?
2. Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi
sosial?
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi
karakteristik hukum terbatas?
4. Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan
Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan
5. Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan
Sistem-sistem Hukum?
Kaitan Antropologi Hukum dengan ilmu
sosial lainnya
1. Antropologi Hukum dengan Hukum Adat
2. Antropologi Hukum dengan Sosiologi
3. Antropologi Hukum dengan Etnologi
4. Antropologi Hukum dengan Religi
5. Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial
Cara mempelajari Antropologi Hukum
1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah
kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum
adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum
negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya
hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas
norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui
hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya
hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini
sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari
kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non
state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi
sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau
penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang
memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah
masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau
mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku
dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar
yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan
perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang
seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik
mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma
perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar