Nonet dan Selznick memberikan perhatian khusus pada variabel-variabel
yang berkaitan dengan hukum, yaitu : peranan paksaan dalam hukum, hubungan
antara hukum dengan politik, hubungan antara hukum dengan negara, hubungan
antara hukum dengan tatanan moral, tempat aturan-aturan diskresi dan tujuan
dalam keputusan-keputusan hukum, partisipasi warga negara, legitimasi dan
kondisi-kondisi kepatuhan terhadap hukum. Tiap-tiap variabel ini berbeda jika
konteksnya berubah. Dalam hubungan ini Nonet dan Selznick mengajukan suatu
teori yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan-hubungan sistematik dalam hukum
dan konfigurasi-konfigurasi khusus di mana hubungan-hubungan dalam hukum itu
terjadi. Mereka membedakan tiga keadaan dasar mengenai hukum dalam masyarakat,
yaitu:
1.
Hukum Represif,
yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
2. Hukum Otonom,
yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir represi dan melindungi integritas hukum itu
sendiri.
3.
Hukum Responsif,
yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial
dan aspirasi-aspirasi masyarakat.
Hukum Represif.
Hukum ini secara khusus
bertujuan untuk mempertahankan status-quo penguasa yang kerapkali dikemukakan
dengan dalih untuk menjamin ketertiban. Aturan-aturan hukum represif bersifat
keras dan terperinci, akan tetapi lunak dalam mengikat para pembuatnya sendiri.
Hukum tunduk pada politik kekuasaan, tuntutan untuk mematuhi hukum bersifat
mutlak dan ketidakpatuhan dianggap sebagai suatu penyimpangan, sedangkan kritik
terhadap penguasa dianggap sebagai suatu ketidaksetiaan.
Hukum Otonom.
Sebagai reaksi dari
hukum represif dan untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa, timbulah hukum
otonom. Hukum otonom tidak mempermasalahkan dominasi kekuasaan dalam orde yang
ada maupun orde yang hendak dicapai. Hukum otonom merupakan model hukum “the
rule of law”. Legitimasi hukum otonom
terletak pada kebenaran prosedural hukum,
bebas dari pengaruh politik sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan
untuk berpartisipasi dibatasi oleh tata cara yang sudah mapan. Pada waktu ini terlihat dalam berbagai lapangan
hidup, timbulnya reaksi-reaksi terhadap
hukum yang otonom ini, yaitu dalam bentuk kritik terhadap rasa puas yang
bersifat dogmatis terhadap kekakuan legislatif dan terhadap
kecenderungan-kecenderungan yuridis yang asing terhadap dunia kehidupan umum
yang nyata.
Hukum Responsif
Dalam berbagai lapangan
hidup timbul keinginan untuk mencapai hukum responsif yang bersifat
terbuka terhadap
perubahan-perubahan masyarakat dengan maksud untuk mengabdi pada usaha
meringankan beban kehidupan sosial dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan
sosial seperti keadilan sosial, emansipasi kelompok-kelompok sosial yang
dikesampingkan dan ditelantarkan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam konsep hukum responsif ditekankan pentingnya
makna sasaran kebijakan dan penjabaran yuridis dan reaksi kebijakan serta
pentingnya partisipasi kelompok-kelompok
dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam penentuan kebijakan. Nonet dan Selznick
tidak bermaksud bahwa penggunaan hukum merupakan alat untuk mencapai
sasaran-sasaran yang ditetapkan secara sewenang-wenang, tetapi hukum yang
mengarahkan pada perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam cita-cita dan
kehendak yuridis dari seluruh masyarakat. Nilai-nilai ini bukan hal yang telah
menjadi kebijakan pemerintah, tetapi nilai-nilai ini harus tercemin secara
jelas di dalam praktik penggunaan dan pelaksanaan hukum, sehingga dalam
penghayatannya nilai-nilai ini mampu untuk memberikan arah pada kehidupan
politik dan hukum.
sangat membantu , kunjungi juga Diskusi Kiat Sukses Kuliah
BalasHapusmana referensinya..?
BalasHapusSangat membantu..
BalasHapusTerima kasih:)