Senin, 15 Desember 2014

KONSEP HUKUM RESPONSIF

Nonet dan Selznick memberikan perhatian khusus pada variabel-variabel yang berkaitan dengan hukum, yaitu : peranan paksaan dalam hukum, hubungan antara hukum dengan politik, hubungan antara hukum dengan negara, hubungan antara hukum dengan tatanan moral, tempat aturan-aturan diskresi dan tujuan dalam keputusan-keputusan hukum, partisipasi warga negara, legitimasi dan kondisi-kondisi kepatuhan terhadap hukum. Tiap-tiap variabel ini berbeda jika konteksnya berubah. Dalam hubungan ini Nonet dan Selznick mengajukan suatu teori yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan-hubungan sistematik dalam hukum dan konfigurasi-konfigurasi khusus di mana hubungan-hubungan dalam hukum itu terjadi. Mereka membedakan tiga keadaan dasar mengenai hukum dalam masyarakat, yaitu:

1.    Hukum Represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
2. Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir  represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
3.    Hukum Responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.


Hukum Represif. 
Hukum ini secara khusus bertujuan untuk mempertahankan status-quo penguasa yang kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban. Aturan-aturan hukum represif bersifat keras dan terperinci, akan tetapi lunak dalam mengikat para pembuatnya sendiri. Hukum tunduk pada politik kekuasaan, tuntutan untuk mematuhi hukum bersifat mutlak dan ketidakpatuhan dianggap sebagai suatu penyimpangan, sedangkan kritik terhadap penguasa dianggap sebagai suatu ketidaksetiaan.

Hukum Otonom. 
Sebagai reaksi dari hukum represif dan untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa, timbulah hukum otonom. Hukum otonom tidak mempermasalahkan dominasi kekuasaan dalam orde yang ada maupun orde yang hendak dicapai. Hukum otonom merupakan model hukum “the rule of  law”. Legitimasi hukum otonom terletak pada kebenaran prosedural  hukum, bebas dari pengaruh politik sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk berpartisipasi dibatasi oleh tata cara yang sudah mapan. Pada  waktu ini terlihat dalam berbagai lapangan hidup,  timbulnya reaksi-reaksi terhadap hukum yang otonom ini, yaitu dalam bentuk kritik terhadap rasa puas yang bersifat dogmatis terhadap kekakuan legislatif dan terhadap kecenderungan-kecenderungan yuridis yang asing terhadap dunia kehidupan umum yang nyata.

Hukum Responsif
Dalam berbagai lapangan hidup timbul keinginan untuk mencapai hukum responsif yang bersifat
terbuka terhadap perubahan-perubahan masyarakat dengan maksud untuk mengabdi pada usaha meringankan beban kehidupan sosial dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan sosial seperti keadilan sosial, emansipasi kelompok-kelompok sosial yang dikesampingkan dan ditelantarkan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.   

Dalam  konsep hukum responsif ditekankan pentingnya makna sasaran kebijakan dan penjabaran yuridis dan reaksi kebijakan serta pentingnya partisipasi kelompok-kelompok dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam penentuan kebijakan. Nonet dan Selznick tidak bermaksud bahwa penggunaan hukum merupakan alat untuk mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan secara sewenang-wenang, tetapi hukum yang mengarahkan pada perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam cita-cita dan kehendak yuridis dari seluruh masyarakat. Nilai-nilai ini bukan hal yang telah menjadi kebijakan pemerintah, tetapi nilai-nilai ini harus tercemin secara jelas di dalam praktik penggunaan dan pelaksanaan hukum, sehingga dalam penghayatannya nilai-nilai ini mampu untuk memberikan arah pada kehidupan politik dan hukum.  

3 komentar: