1. Prinsip Kesetaraan; Prinsip ini merupakan ide yang meletakkan pandangan bahwa
semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM.
2. Prinsip Non-Diskriminasi; Dalam hukum HAM , diskriminasi ini biasanya didasarkan pada
alasan tertentu, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik dan lain sebagainya.
3. Kewajiban Positif untuk Melindungi
Hak-Hak Tertentu
ayo gan ngopi ae po mancing :-D
BalasHapus