Amicus curiae adalah friends of the
court atau “sahabat pengadilan”, dimana, pihak yang merasa berkepentingan
terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam
Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a
professional person or organization) that is not a party to particular
litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some
matter of law that directly affects the case in question”.
Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam
mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam
suatu sengketa ; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah
hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin
mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas. Dalam tradisi
common law, mekanisme amicus curiae pertama kali diperkenalkan pada abad-14.
Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas
tercatat dalam All England Report. Dari laporan ini diketahui beberapa gambaran
berkaitan dengan amicus curiae :
1. fungsi utama amicus curiae adalah untuk
mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili
kelompok-kelompok tertentu;
2. amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan
isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);
3. amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau
tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;
4. izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae
Di Amerika Serikat, sebelum terjadinya kasus Green v.
Biddle pada awal abad ke-19, lama sekali pengadilan menolak untuk
memperbolehkan partisipasi amicus curiae dalam proses peradilan. Namun, sejak
awal abad 20 amicus curiae memainkan memainkan peranan penting dalam
kasus-kasus hak sipil dan aborsi. Bahkan, dalam studi yang dilakukan tahun
1998, amicus curiae, telah berpartisipasi dalam lebih dari 90 persen
kasus-kasus yang masuk ke Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar