Jumat, 24 Mei 2013

Prinsip Dasar HAM

1. Prinsip Kesetaraan; Prinsip ini merupakan ide yang meletakkan pandangan bahwa semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM.

2. Prinsip Non-Diskriminasi; Dalam hukum HAM , diskriminasi ini biasanya didasarkan pada alasan tertentu, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan lain sebagainya.

3. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu

1 komentar: