Jumat, 17 Januari 2014

MATERI HUKUM DAN PERADILAN HAM II

Pemahaman tentang HAM yang paling mendasar antara lain meliputi:

a. Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Dasar Manusia, yakni:
1.) Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup. meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi
2.) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri
3.) Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya
4.) Hak memperoleh keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk mem-peroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. 
5.) Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Rl.
6.) Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.) Hak atas kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

Khusus mengenai:
a. Hak milik tersebut mempunyai fungsi sosial yakni bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum bilamana menghendaki atau membutuhkan benar-benar, maka hak milik dapat dicabut menurut peraturan perundang-undangan.
b) Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta menurut peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dihambat disini maksudnya adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.

8) Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemenntahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
9) Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10)Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasan-nya secara melawan hukum.


b. Kewajiban Dasar Manusia
Setiap orang atau setiap warga negara yang ada di wilayah negara Rl Wajib :
1) Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.
2) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

c. Kewajiban dan Tanggung Jawan Pemerintah
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang HAM, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya. pertahanan keamanan negara dan bidang lain.

d. Partisipasi Masyarakat.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak:
1) Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
2) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
3) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar