Jumat, 24 Mei 2013

Pengertian HAM dan Dimensi hukum & moral

1.      Meskipun sampai saat ini  belum terdapat kesatuan pendapat tentang HAM, namun secara umum dapat dipahami bahwa HAM adalah hak-hak mendasar pada diri manusia .
a.       Jelaskan beberapa pengertian HAM yang anda ketahui.!
b.      Dari pengertian tersebut, jelaskan sifat dasar yang melandasi pengertian tersebut .!
Jawab:
a. Soetandyo Wignjosoebroto mengartikan HAM sebagai hak-hak mendasar (fundamental) yang di akui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.

Muladi menyatakan bahwa, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inherent) pada diri manusia sejak manusia lahir , dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.

b.   Sifat dasar yang melandasi pengertian Soetandyo Wignjosoebroto adalah universal karena hak-hak itu dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia.

Sifat dasar yang melandasi pengertian Muladi adalah inheren, jadi tanpa hak asasi manusia maka manusia tidak dapat mengembanglkan bakat-bakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

2. secara konseptual, HAM memiliki dua dimensi, yaitu moral dan hukum. Jelaskan kedua dimensi tersebut.!
Jawab:
Dimensi yang pertama yaitu dimensi moral dari HAM, artinya bahwa HAM adalah hak yang tidak dapat di pisahkan dan di cabut (non-derogable rights), karena hak tersebut merupakan hak asasi manusia karena ia adalah manusia.

Dimensi yang kedua yaitu dimensi hukum, adalah HAM yang dituangkan dalam berbagai instrumen hukum – baik internasional maupun nasional – yang di susun sesuai dengan proses pembentukan hukum baik di level nasional maupun internasional.

3 komentar: