1. Meskipun
sampai saat ini belum terdapat kesatuan
pendapat tentang HAM, namun secara umum dapat dipahami bahwa HAM adalah hak-hak
mendasar pada diri manusia .
a. Jelaskan
beberapa pengertian HAM yang anda ketahui.!
b. Dari
pengertian tersebut, jelaskan sifat dasar yang melandasi pengertian tersebut .!
Jawab:
a. Soetandyo Wignjosoebroto mengartikan
HAM sebagai hak-hak mendasar (fundamental) yang di akui secara universal
sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai
manusia.
Muladi menyatakan bahwa, HAM adalah hak
yang melekat secara alamiah (inherent) pada diri manusia sejak manusia lahir ,
dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai
manusia yang utuh.
b. Sifat
dasar yang melandasi pengertian Soetandyo Wignjosoebroto adalah universal
karena hak-hak itu dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok
manusia.
Sifat dasar yang melandasi pengertian Muladi adalah
inheren, jadi tanpa hak asasi manusia maka manusia tidak dapat mengembanglkan
bakat-bakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
2. secara konseptual, HAM memiliki dua
dimensi, yaitu moral dan hukum. Jelaskan kedua dimensi tersebut.!
Jawab:
Dimensi
yang pertama yaitu dimensi moral dari HAM, artinya bahwa HAM adalah hak yang
tidak dapat di pisahkan dan di cabut (non-derogable rights), karena hak
tersebut merupakan hak asasi manusia karena ia adalah manusia.
Dimensi
yang kedua yaitu dimensi hukum, adalah HAM yang dituangkan dalam berbagai
instrumen hukum – baik internasional maupun nasional – yang di susun sesuai
dengan proses pembentukan hukum baik di level nasional maupun internasional.
cari listrik disini aja Rajalistrik.com
BalasHapusDownload Film gratis 2016
BalasHapusWww.duniafilmku.com
Download Film gratis 2016
BalasHapusWww.duniafilmku.com