Jumat, 17 Januari 2014

MATERI HUKUM DAN PERADILAN HAM III


PENGADILAN HAM

a. Karakteristik
Pengadilan HAM adalah Pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dua belas karateristik yang terkandung dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni:
1) Yurisdiksi Pengadilan HAM mencakup luar batas teritorial wil negara Rl;
2) Untuk hal-hal tertentu, hukum formal yang diberlakukan tidak mengikuti KUHAP, tetapi diatur tersendiri dalam UU Pengadilan HAM itu;
3) Penyelidikan dilakukan Komnas HAM;
4) Adanya ketentuan mengenai tim penyelidik ad.hoc, yang keanggotannya terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat;
5) Kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada Jaksa Agung. Namun dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tersebut, Jaksa Agung mengangkat penyidik ad.hoc dan penuntut ad.hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat;
6) Pemeriksaan pada tingkat pengadilan HAM, pengadilan tinggi HAM, ataupun Mahkamah Agung, dilakukan Majelis Hakim yang berjumlah lima orang. Mereka terdiri atas dua hakim dari setiap tingkat pengadilan yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad.hoc;
7) Proses penyelesaiannya, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan sidang pengadilan,. diberi tenggang waktu yang ketat;
8) Adanya ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi korban dan saksi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat;
9) Sistem pemidanaannya berbeda dengan yang ada dalam KUHAP, UU HAM mematok pidana penjara paling lama 25 tahun.
10) Ditentukannya pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.
11)Peran vital DPR, sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) yakni Pengadilan HAM ad.hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR.
12) Asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi HAM itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.


b. Jenis pelanggaran HAM berat
1) Kejahatan genosida.
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa. ras, kelompok etnis, kelompok agama. dengan cara:
a) Membunuh anggota kelompok;
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2) Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa "serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" (suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi), berupa:
a) Pembunuhan (sebagaimana tercantum dalam Ps. 340 KUHP);
b) Pemusnahan (meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk);
c) Perbudakan (dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak);
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa (pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah mana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diijinkan oleh hukum internasional);
e) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f) Penyiksaan (dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan);
g) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau strilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tentang perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras. kebudayaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i) Penghilangan orang secara paksa (yakni penangkapan, penahanan atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang; atau
j) Kejahatan aparheid (perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam kejahatan genosida yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu).

3)Kejahatan Perang
a) Pembunuhan disengaja kepada anak-anak, wanita dan atau mereka yang menyatakan menyerah dalam peperangan
b) Pemerkosaan, pelecehan seksual para tawanan perang
c) Penyiksaan fisik terhadap tawanan
d) Perlakuan tidak adil terhadap tawanan perang yang diadili
e) Penyekapan tidak manusiawi serta pendeportasian ke luar negara tanpa persetujuan.
f) Pemanfaatan penduduk sipil untuk tameng atau pertahanan peperangan
g) Penggunaan senjata yang dapat berakibat kematian/ korban berat massal.


c. Sebab-sebab pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal:
1) Kesewenangan (abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
2) Pembiaran pelanggaran HAM (violation by ommission) yaitu tidak mengambil tindakan atas suatu pelanggaran HAM.
3) Sengaja melakukan pelanggaran HAM (violation by commission).
4) Pertentangan antar kelompok masyarakat.


d. Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat.
1) penyelidikan 
a) Dilakukan oleh Komnas HAM.
b) Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dapat embentuk tim ad-hoc yang terdiri atas
(1) Komnas HAM; dan
(2) Unsur masyarakat.
c) Dalam hal Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup (bukti permulaan untuk menduga adanya tindakan pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat), telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyelidik.
d) Tetap berlaku asas praduga tak bersalah.
e) Penyebarluasan keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM dapat ditetapkan untuk dirahasiakan atau dibatasi dengan pertimbangan:
(1) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
(2) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
(3) membahayakan keselamatan perorangan;
(4) mencemarkan nama baik perorangan;
(5) membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib di rahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
(6) membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
(7) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
(8) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam kategori rahasia yang dibenarkan oleh UU.



2) Penyidikan
a) Dilakukan oleh Jaksa Agung;
b) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad-hoc yang terdiri atas
(1) Unsur pemerintah; dan atau
(2) Masyarakat.



3) Penuntutan
a) Penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
b) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum Ad Hoc yang terdiri atas:
(1). Unsur pemerintah; dan atau
(2) Masyarakat (diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau Peradilan Militer).



4) Pengadilan
a) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah Kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
b) Pengadilan HAM berwenang "memeriksa dan memutus" (termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) pelanggaran HAM berat, berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Rl oleh warga negara Indonesia (ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM). Namun demikian, tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan (diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri).
c) Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM (UU No.26/2000), diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad/hoc. yang dibentuk atas usul DPR berdasarakan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad/hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM).
d) Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM tidak menutup kemungkinaci penyelesaian-nya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dibentuk dengan UU (ketentuan ini untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM).

e) Pengadilan HAM untuk saat ini:
(1) Jakarta Pusat, meliputi:
(a) PN daerah Khusus Ibukota Jakarta
(b) PN Propinsi Jabar, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
(2) Surabaya, meliputi Propinsi Jatim, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bali. Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
(3) Makasar. meliputi Propinsi Sulawesi Selatan. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Irian Jaya.
(4) Medan, meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi dan Sumatera Barat.

e. Penyelesaian Pelanggaran HAM selain pelanggaran HAM berat. (Kriminal biasa).
Dalam hubungan ini, semua kejahatan yang bukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang diselesaikan melalui pengadilan umum sesuai dengan hukum acara yang berlaku diperadilan umum. 

MATERI HUKUM DAN PERADILAN HAM II

Pemahaman tentang HAM yang paling mendasar antara lain meliputi:

a. Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Dasar Manusia, yakni:
1.) Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup. meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi
2.) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri
3.) Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya
4.) Hak memperoleh keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk mem-peroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. 
5.) Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Rl.
6.) Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.) Hak atas kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

Khusus mengenai:
a. Hak milik tersebut mempunyai fungsi sosial yakni bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum bilamana menghendaki atau membutuhkan benar-benar, maka hak milik dapat dicabut menurut peraturan perundang-undangan.
b) Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta menurut peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dihambat disini maksudnya adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.

8) Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemenntahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
9) Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10)Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasan-nya secara melawan hukum.


b. Kewajiban Dasar Manusia
Setiap orang atau setiap warga negara yang ada di wilayah negara Rl Wajib :
1) Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.
2) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

c. Kewajiban dan Tanggung Jawan Pemerintah
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang HAM, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya. pertahanan keamanan negara dan bidang lain.

d. Partisipasi Masyarakat.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak:
1) Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
2) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
3) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.